Senin, 12 Oktober 2009

JPKP BUTON

CAPAIAN-CAPAIAN YANG DIDAPAT SELAMA IMPLEMENTASI PROGRAM YANG MENGHASILKAN PERUBAHAN YANG SANGAT MEMBANTU TIM DRIVING CHANGE DALAM KERJA-KERJA KOMUNITAS


Untuk Kota Bau-Bau

Selama implementasi program, tim DC untuk wilayah Kota Bau-Bau banyak melakukan lobby-lobby di tingkat pemerintah, antara lain ; melobby pada saat pelaksanaan musrenbang. 3 Tim DC Kota dipercaya untuk masuk sebagai fasilitator musrenbang, dari pelaksanaan musrenbang Kelurahan sampai pada musrenbang tingkat Kecamatan dan pemerintah juga membuka ruang serta diberikan dukungan untuk dapat mensinergiskan pelaksanaan musrenbang dengan program DC yang mendorong pelaksanaan musrenbang secara partisipatif yang mewajibkan keterlibatan masyarakat miskin (laki-laki & perempuan) di dalamnya.
Pada saat musrenbang tingkat Kota tim DC juga dilibatkan, dan secara langsung memperjuangkan isu-isu yang muncul di tingkat komunitas dan juga isu yang didapat dari hasil PPA, sehingga usulan-usulan masyarakat dari tingkat musrenbang kelurahan sampai pada musrenbang Kota dapat dikawal dan dipastikan masuk sampai pada musrenbang Kota.

Dibeberapa lokasi basis implementasi program DC kegiatan pra musrenbang yang diadakan oleh komunitas nelayan miskin yang didampingi oleh CO, pada saat pelaksanaan musrenbang Kelurahan, hasil dari pra musrenbang tersebut di jadikan panduan usulan masyarakat. Dengan penyadaran-penyadaran yang selalu dibangun oleh CO ditingkat komunitas juga turut mendorong semangat komunitas (dalam hal ini komunitas yang selalu termarginalkan) untuk sadar akan pentingnya partisipasi dari semua unsur masyarakat baik dari kalangan atas sampai pada kalangan bawah terhadap proses pelaksanaan musrenbang dalam merencanakan dan menganggarkan pembangunan.

Untuk Kabupaten Buton

Di Kabupaten Buton, ada beberapa Desa yang tidak pernah melakukan musrenbang, karena masyarakatnya belum paham dan mengerti tentang pentingnya musrenbang dilakukan dan dari pemerintah kabupaten sendiri sosialisasi musrenbang tidak pernah dilakukan. Tim DC Kabupaten dalam hal ini peran CO sangat penting sekali, melalui penyadaran-penyadaran yang selalu diberikan kepada komunitas tentang pentingnya musrenbang dan peran masyarakat khususnya masyarakat miskin untuk mengintervensi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan di desa sangat berpengaruh terhadap pembangunan dan perkembangan Desa.
Berangkat dari kegiatan –kegiatan penyadaran yang dilakukan maka pada saat pelaksanaan musrenbang Kabupaten, desa-desa yang sebelumnya tidak pernah melakukan musrenbang dengan kesadaran untuk bisa maju dan berkembang, mulai melakukan proses musrenbang Desa secara swadaya dan mengawalnya sampai tingkat Kecamatan dan kabupaten.

Perubahan positif yang sangat baik lainnya di masyarakat yaitu setelah mereka mengikuti pElatihan pembacaan anggaran dan seringnya diberikan penyadaran-penyadaran oleh Tim DC Kabupaten, masyarakat sekarang sudah melek regulasi-regulasi yang memastikan peran masyarakat di dalamnya untuk ikut serta dalam setiap proses perencanaan dan penganggaran pembangunan.
Armand Manila
Koordinator JPKP BUTON

Rabu, 30 September 2009

Mengkapling Laut Menggusur Nelayan


HAK ASASI
Mengapling Laut Menggusur Nelayan?
Sabtu, 12 September 2009 05:01 WIB
SUDIRMAN SAAD

Hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) disayang, tetapi juga ditentang. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN mendesak pemerintah agar segera melaksanakan UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Bagi mereka, UU tersebut melindungi kepentingan masyarakat adat karena mengakui hak masyarakat adat atas perairan pesisir sebagai HP3 (Deklarasi Sinar Resmi, Sukabumi, 8 Agustus 2009). Sebaliknya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) justru meminta agar UU No 27/2007 dicabut karena mengapling laut dan menggusur nelayan (Kompas, 21 Agustus 2009).

Bagi AMAN, desakannya tersebut sangat masuk akal, mengingat sejak awal sudah terlibat dalam proses perumusan UU No 27/2007. Mereka mengalami pasang surut perdebatan substansi UU, bahkan memelopori agar eksistensi masyarakat adat diakui. Proses itu berlangsung sepanjang tujuh tahun sejak 2000 hingga 2007. Desakan AMAN akhirnya memang diakui dalam UU tersebut sehingga berkepentingan terhadap pelaksanaannya sesegera mungkin.

Berbeda halnya dengan KIARA. Koalisi LSM yang memiliki pengalaman dalam mengadvokasi masyarakat di sekitar hutan dan taman nasional laut ini punya catatan penggusuran rakyat akibat implementasi hak pengusahaan hutan dan taman nasional laut. Mereka khawatir ketika HP3 dipraktikkan kelak, tragedi penggusuran rakyat dari hutan adat dan wilayah penangkapan ikan nelayan akan terulang kembali di perairan pesisir.

Selain itu, ada juga pendapat tengah dari akademisi, seperti Arief Satria dari IPB, yang mengakui bahwa di satu sisi ada justifikasi teoretis yang kuat terhadap HP3, tetapi di sisi lain mengkhawatirkan pemberian HP3 kepada badan usaha. Konsekuensi rezim hak adalah pemegang hak boleh mengalihkan haknya kepada pihak lain sehingga tidak tertutup kemungkinan HP3 masyarakat adat beralih ke badan usaha. Akibatnya, terbuka peluang akumulasi penguasaan perairan pesisir pada badan usaha tertentu. Agar terhindar dari sisi buruk ini, Arief mengusulkan pengusahaan perairan pesisir oleh badan usaha dikembalikan pada rezim perizinan, bukan HP3 (Kompas, 24 Agustus 2009).

Pro-kontra tersebut merupakan sebuah pertanda baik dalam proses produksi hukum. Momentumnya pun tepat karena pemerintah, melalui Departemen Kelautan dan Perikanan, sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian, Pendaftaran, dan Pencabutan HP3. Proses ini diyakini akan berpengaruh positif terhadap substansi rancangan tersebut karena baik pandangan yang mendukung maupun yang menentang memiliki visi yang sama agar produk hukum yang dihasilkan melindungi masyarakat adat dan tidak menggusur nelayan. Visi seperti ini, sebetulnya, sejalan dengan tujuan ditetapkannya UU No 27/2007, yakni meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ada dua kata kunci yang menjadi latar belakang pro-kontra HP3, yakni pengaplingan laut dan penggusuran nelayan. Kedua hal tersebut sesungguhnya tidak tecermin, baik dalam UU No 27/2007 maupun dalam RPP HP3.
Zonasi laut

HP3 dalam pengertian UU No 27/2007 adalah ”hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu”. Definisi ini memang memberikan hak eksklusif kepada pemegang HP3 untuk mengusahakan perairan pesisir sesuai peruntukannya. Namun, terdapat sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi sebelum HP3 diberikan.
Pertama, wajib ada perda rencana zonasi provinsi/kabupaten/kota yang membagi perairan pesisir sejauh 12 mil menjadi empat kawasan, yakni kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan alur pelayaran, dan kawasan strategis nasional tertentu. HP3 hanya boleh diberikan pada kawasan pemanfaatan umum dan kawasan strategis nasional tertentu. Sebaliknya, HP3 dilarang dalam kawasan konservasi dan alur pelayaran.

Pada tingkat kabupaten/kota, kawasan pemanfaatan umum sudah harus dirinci ke dalam subzona, seperti subzona budidaya ikan, rumput laut, mutiara, atau wisata bahari. Rincian semacam ini, selain dimaksudkan agar alokasi ruang sesuai daya dukung sumber daya, juga untuk menghindari terjadinya konflik pemanfaatan. Kelak, sesuai dengan kondisi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, HP3 akan lebih banyak diberikan di wilayah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Kedua, sebelum dan setelah HP3 diberikan masih harus menaati persyaratan teknis, administratif, dan operasional. Secara teknis, HP3 harus sesuai dengan zona, besaran, dan volume pemanfaatan sesuai hasil konsultasi publik serta mempertimbangkan hasil pengujian, terutama bagi kegiatan yang berpotensi merusak sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Secara administratif, pengusul HP3 wajib menyusun dokumen perencanaan yang meyakinkan bahwa pemanfaatan sesuai dengan daya dukung sumber daya. Ketika tiba masanya HP3 diimplementasikan, pemegang HP3 wajib memberdayakan masyarakat sekitar, memberikan akses ke sempadan pantai atau muara sungai, serta merehabilitasi sumber daya yang rusak.
Jika akhirnya HP3 diberikan kepada masyarakat adat atau badan usaha, sejatinya merupakan implementasi rencana zonasi laut, bukan pengaplingan yang lebih berkonotasi monopolistik dan semata-mata berorientasi ekonomi. HP3, selain bertujuan ekonomi, juga sosial dan budaya sebagaimana tecermin dari tujuan UU No 27/2007 dan prasyarat pemberian HP3.

Pemda menginisiasi

HP3 juga dapat dipastikan tidak menggusur nelayan dari wilayah penangkapan ikannya. Demokratisasi proses produksi hukum, termasuk perda, akan memungkinkan seluruh segmen masyarakat untuk memengaruhi substansi kebijakan. Apalagi DKP, melalui Peraturan Menteri (Permen) No 16/2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Zonasi dan Permen No 8/2009 tentang Peran Serta Masyarakat, telah mengatur bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan rencana zonasi dan implementasinya sebagai sebuah keniscayaan. Tidak ada penyusunan rencana zonasi tanpa keterlibatan masyarakat.

Ketika pemda menginisiasi penyusunan rencana zonasi, langkah pertama yang harus ditempuh ialah membentuk tim yang mensyaratkan representasi masyarakat sebagai anggotanya. Selanjutnya, tim melakukan kajian ilmiah untuk mengukur kapasitas sumber daya dan menyerasikannya dengan pemanfaatan yang sedang berlangsung. Pada tahap ini, kepentingan nelayan terartikulasikan sehingga alokasi zona untuk nelayan akan terlindungi.

Perlindungan nelayan dan masyarakat adat tidak berhenti pada tahap perencanaan saja. Tatkala Perda Rencana Zonasi sudah ditetapkan, proses pemberian HP3 pun lagi-lagi memberikan perlindungan hukum kepada mereka.

Dalam RPP HP3, masyarakat adat, yang kenyataannya sebagian besar nelayan kecil, pemberian HP3 menempuh mekanisme ”pengakuan hak adat”, sedang bagi badan usaha dan perorangan melalui mekanisme ”pemberian hak”. Mekanisme yang demikian ini, selain memberikan kemudahan, juga penghargaan terhadap hak asal-usul masyarakat adat.

Kekhawatiran akan terjadinya monopoli HP3 oleh badan usaha melalui jalan peralihan hak juga sudah diantisipasi dalam RPP HP3. Bagi badan usaha dan perorangan ada pembatasan maksimum luas HP3, sedang bagi masyarakat adat disesuaikan dengan kondisi yang sudah berlangsung turun-temurun. Peralihan HP3 pun sangat terkontrol karena setiap peralihan HP3 wajib mendapat persetujuan pemerintah/pemda.

Sekalian penjelasan di atas memastikan bahwa HP3 bukan pengaplingan laut dan tidak menggusur nelayan. Sebaliknya, justru memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan nelayan kecil melebihi perlindungan yang telah diberikan oleh segenap produk hukum sepanjang sejarah Indonesia.

SUDIRMAN SAAD : Sekretaris Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan

Bangkok Climate Change Talks 2009

Catatan Bangkok II, 29 September 2009

Oleh: Abdul Halim

Pertama, di sela-sela keriuhan perundingan di Markas Besar UNESCAP, Bangkok, penulis menyempatkan diri berbincang dengan Bapak Armi Susandi, delegasi Indonesia yang berposisi sebagai wakil ketua Working Gorup on Adaptation. Dalam perbincangan itu, terlontar pertanyaan dari benak penulis perihal posisi Manado Ocean Declaration/MOD, apakah akan menjadi acuan tim negosiasi Indonesia dan apa wujud proposal yang akan diajukan?Mendengar pertanyaan ini, Bapak Armi menegaskan bahwa, “memang MOD akan menjadi acuan utama delegasi Indonesia dalam perundingan Bangkok kali ini, khususnya dalam skema adaptasi. Meski saat ini baru sebatas pandangan umum dari pelbagai delegasi negara-negara.
Ada kemungkinan, 3-4 hari ke depan akan ada pembahasan mengenai proposal Indonesia”. Membaca MOD, banyak hal perlu dikritisi menyangkut kejelasan konsep pendekatan terpadu pengelolaan sumber daya laut dan pesisir serta posisi nelayan tradisional dan masyarakat pesisir yang tinggal di pulau-pulau kecil, dan sebagainya. Kedua hal ini, misalnya, belum diperjelas dalam gagasan dan konsepnya, baik dalam MOD maupun naskah negosiasi AWG-LCA. Sejauh ini, mereka hanya dilakonkan sebagai korban terentan, bukan subyek yang mampu mengelola keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir dalam merespons dampak perubahan iklim.
Kedua, saat hendak kembali ke markas SEAFish di De' Moc Hotel, Bangkok, penulis dan Bapak Yuriun, Koordinator JKMA, bertemu dengan Bapak Riris Marhadi, Deputi Direktur Center for Administration of International Cooperation, Departemen Perindustrian sekaligus menjadi wakil dalam delegasi Indonesia. Dalam percakapan ini, beliau menyampaikan bahwa “butuh upaya ekstra untuk mendapat kesepakatan global di pertemuan Bangkok ini”. Ia mengungkapkan bahwa “negara-negara maju tidak mau membuka diri dan keukeuh pada sikapnya. Dalam soal teknologi transfer, misalnya, mereka tidak mau hanya diberikan secara cuma-cuma, melainkan harus dibarengi oleh besaran biaya sebagai pengganti atas teknologi yang sudah ditransfer ke negara-negara berkembang”.
Ketiga, dari materi siaran pers yang disampaikan oleh International Indigenous Peoples Forum on Climate Change dapat disebutkan beberapa poin sebagai berikut:
(a) Partisipasi aktif dan efektif masyarakat adat, komunitas lokal, dan kelompok rentan terhadap dampak perubahan iklim adalah kunci untuk mencapai keadilan iklim dalam negosiasi-negosiasi perubahan iklim. Olehnya, pengetahuan tradisional-adat; solidaritas internasional, penegakan HAM mutlak dibutuhkan dalam mengatasi dampak perubahan iklim;
(b) Mendesak dipatuhinya UNDRIP (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) sebagai solusi untuk memperkuat kapasitas dan resiliensi masyarakat adat dan masyarakat lokal dalam merespons dampak perubahan iklim dan mengejawantahkannya dalam NAMAs (National Adaptation adn Mitigation Actions) dan NAPAs (National Adaptation Plans and Strategies of Actions);
(c) Kebebasan untuk menghayati tata adat dan FPIC (Free, Prior and Informed Consent) menjadi standar perlindungan minimal hak-hak masyarakat adat dari pelbagai kebijakan sektoral, mulai perencanaan hingga penyelesaian konflik; dan terakhir
(d) if there is no full recognition and full protection for indigenous peoples' rights, including the rights to resources, lands and territories, and there is no recognition and respect of our rights of free, prior and informed consent of the affected indigenous peoples, we will oppose REDD and REDD+ and carbon offsetting projects, including CDM projects. All decision making processes on REDD and REDD+, Clean Development Mechanism, Land Use and Land Use Change and Forests (LULUCF), Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU) as well as other ecosystem-based mitigation and adaptation measures and projects must be conditional to the free informed consent of indigenous peoples.
Dari pinggir Sungai New World City Hotel, demikian penulis sampaikan catatannya. Semoga memberi manfaat dan maslahat bagi kita semua.
Salam Keadilan Perikanan,
Abdul Halim+66 8078 460 40 (No Lokal Bangkok)
to be continued

Bangkok Climate Change Talks 2009

SUARA PEMBARUAN DAILY
Bangkok Climate Change Talks 2009

[BANGKOK] Perhelatan dialog internasional bertajuk Bangkok Climate Change Talks 2009 dihadiri oleh representasi negara-negara yang tergabung dalam UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change). Tak terbatas pada perwakilan pemerintah dan ilmuwan, para aktivis lintas isu dan negara juga turut hadir dalam pertemuan global yang digelar mulai 28 September-9 Oktober 2009 di Markas Besar United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP), Rajdamnern Nok Avenue, Bangkok, Thailand."
Dalam perhelatan ini, akan dibahas draf naskah kesepakatan global dalam mengatasi dampak perubahan iklim sebelum COP (Conference of the Parties) 15 di Kopenhagen, Denmark, Desember mendatang," kata Abdul Halim, Koordinator ProgramKoalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), di sela-sela International Indigineous Peoples Forum on Climate Change Prepatory Meeting yang diselenggarakan oleh Asia Indigenous Peoples Pact (AIPP) di Bangkok, 26-27 September 2009.
Dikatakan, pada naskah negosiasi yang telah direvisi oleh Ad Hoc Working Group on Long Cooperative Action (AWG-LCA), setidaknya ditemukan sedikitnya 10 pasal yang membahas perubahan iklim dalam konteks kelautan, pesisir, pulau-pulau kecil, masyarakat nelayan, pesisir, dan adat. Demikian juga menyangkut bahan bakar kapal, konservasi, dan restorasi."Munculnya kesadaran memerkarakan persoalan perubahan iklim dalam konteks kelautan melalui UNFCCC patut disyukuri. Akan tetapi, banyak hal perlu dikritisi demi pemenuhan dan perlindungan hak-hak konstitusi nelayan tradisional dan masyarakat pesisir oleh komunitas global dalam menghadapi dampak buruk perubahan iklim," katanya.
Satu hal utama yang mesti diubah adalah keterbatasan pemahaman para delegasi yang menempatkan nelayan tradisional hanya semata sebagai korban, sekaligus luput memberikan apresiasi dan perlindungan atas berbagai inisiatif komunitas nelayan yang lestari, sekaligus minim karbon. "Sejak abad ke-5 Masehi, mereka telah mempraktikkan pola kearifan tradisional dalam mengelola sumber daya laut dan pesisir, serta mampu menjaga keberlanjutan ekosistem laut," jelasnyaAwal 2009 lalu, FAO menyebutkan dalam laporannya, 24.000 nelayan meninggal di laut.
Dalam laporan Panel Internasional untuk Perubahan Iklim ke-IV (IPCC, 2007), disebutkan, pertama, pemanasan global telah berdampak pada naiknya permukaan air laut, rata-rata 2,4 mm sampai dengan 3,8 mm per tahun (1993-2003).Kedua, wilayah pesisir amatlah rentan terhadap perubahan iklim, dengan risiko erosi dan tenggelamnya pulau-pulau kecil seiring kenaikan permukaan air laut. "Berkaca pada naskah AWG-LCA yang telah direvisi, tampak bahwa persoalan aktual menyangkut problem mendasar yang dihadapi nelayan tradisional dan masyarakat pesisir tak hendak diselesaikan dalam perundingan perubahan iklim, tak terkecuali dalam Bangkok Climate Change Talks 2009 ini. [S-26]

Bangkok Climate Change Talks 2009 Bangkok Thailand

Bangkok Climate Change Talks 2009Bangkok, Thailand
JPKP BUTON adalah salah satu anggota KIARA atau Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan yang merupakan jaringan di tingkat nasional dan berkedudukan di Jakarta, sejak tanggal 28 September 2009 - 5 Oktober 2005, kawan - kawan KIARA dan beberapa LSM Indonesia ikut dalam pertemuan Bangkok Climate Change Talks 2009Bangkok, Thailand
Berikut ini, beberapa informasi penting yang perlu juga disebarluaskan oleh kita yang di ambil oleh administrator Blog JPKP BUTON melalui milis jaya bahari groups. grup google, yang di kirimkan oleh Kawan GIORGIO BUDI INDRARTO dan Kawan HALIM langsung dari Bangkok, Thailand.

Kawan-kawan yang budiman,
Hari pertama di Bangkok ditemani suasana mendung yang lumayan membuat mata malas terbuka. Ok langsung ke substansi, hari ini Saya, Teguh, dan Steny mengikuti pertemuan Accra caucus. Karena saya mewakili CSF yang diundang untuk bergabung bersama Accra Caucus. Kaukus tersebut merupakan suatu kelompok NGO yang terdiri dari NGO negara berkembang yang memfokuskan pada isu REDD. Pada pertemuan ini forum ini mulai dengan membicarakan Up-date dari hasil negosiasi untuk REDD dari pertemuan Bonn 3 yang lalu. Banyak isu yang berkembang dan menambah panjang daftar perdebatan. Isu mengenai REDD, REDD +, REDD ++, sampai REDD+++ mengemuka dalam putaran negosiasi di Bonn beberapa waktu yang lalu.
Untuk Pertemuan bangkok, maka pembicaraan tentang REDD akan mulai membahas mengenai teks negosiasi (khusus REDD) yang sudah di "peras" oleh suatu tim yang berada di bawah AWG LCA. Tim ini memang bertugas untuk meringkas text AWG LCA (terkait REDD) kedalam teks yang lebih "bersahabat" (dari sisi kuantitas bukan kualitas/ substansi dari teks, kualitasnya tetap saja perlu diwaspadai). Forum ini selain melakukan Up-date mengenai kondisi terkini, maka juga melakukan pembahasan dari teks atas REDD dan juga key messages yang akan menjadi prinsip dasar dari accra kaukus.
Dari pembahasan teks, ternyata terdapat beberapa hal yang perlu untuk diwaspadai, khususnya dari sisi hak masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Selain itu dalam teks negosiasi, istilah REDD sudah ditambahkan "REDD plus" dan penambahan tersebut tanpa bracket (kurung). Yang mungkin kawan-kawan pasti mengetahui bahwa artinya ketika teks tidak berada dalam bracket, maka teks tersebut bukan menjadi pilihan (tidak menjadi perdebatan) atau dengan kata lain negara para pihak sudah menerimanya secara tidak langsung. Namun hal ini juga masih diragukan, karena memang diketahui beberapa negara masih mendiskusikan mengenai REDD plus ini.
Mengenai beberapa pesan kunci yang akan menjadi pegangan dari accra caucus dalam melihat REDD maka dibagi tim kecil untuk secara spesifik membicarakan hal ini. Tim Indonesia juga akan terlibat dalam tim ini yang akan di pimpin langsung oleh bapak Bernardinus Steny sebagai salah satu fasilitator dari tim kecil.
Karena saya berada di luar compound, Halim menuliskan laporannya atas pertemuan hari ini yang bergulir di dalam UN Compound. berikut ini adalah laporan dari saudara Halim

Bangkok Climate Change Talks 2009Bangkok, Thailand28 September 2009
High Level Opening Ceremony
List of Speakers :
Mr. Yvo de Boer, Executive Secretary UNFCCC
Ms. Noeleen Heyzer, Under-Secretary-General andExecutive Secretary, UNESCAP
Mr. Suwit Khunkitti, Minister of Natural Resources and Environment of Thailand
H.E. Ms. Connie Hedegaard,Minister of Climate and Energy of Denmark
H.E. Mr. Abhisit Vejjajiva, Prime Minister of the Kingdom of Thailand
Minutes of Opening Ceremony
Saat konferensi pers di Bangkok, Sekretaris Eksekutif Yvo de Boer menjelaskan bahwa kinerja Tim Ad hoc Working Group on Long-Term Cooperative Action under the Convention, dan Working Group on further Commitments for Annex I Parties under the Kyoto Protocol adalah bagaimana kedua proses yang akan dijalani nanti mampu merumuskan tujuan-tujuan yang akan dicapai di masa mendatang.
Kerja-kerja ini mencakup “upaya mendefinisikan besarnya ambisi negara-negara industri untuk merealisasikan komitmennya dalam menurunkan emisi sebagaimana halnya negara-negara berkembang dapat mengambil langkah konkret, terukur, dan pendanaan yang dapat dipastikan. Hal ini juga difokuskan pada bagaimana indikator-indikator adaptasi dapat diukur di masa mendatang,” sebut Boer.
Tahapan aksi ke depan adalah mencapai sebuah kesepakatan menyangkut perubahan iklim dalam Konferensi Perubahan Iklim di bawah PBB di Kopenhagen, Desember 2009 nanti. Sebab, tambah Boer, saat itulah akan coba disepakati pakta kesepahaman internasional yang baru dalam sejarah umat manusia pasca Protokol Kyoto. Kita berharap seluruh proses yang akan terjadi mengarah ke sana.
Menyinggung soal target reduksi emisi, Boer mengatakan bahwa itulah tantangan menariknya. Sebab, dalam forum itu akan coba disepakati perjanjian baru pasca Protokol Kyoto di tahun 2012. Pertanyaan menarik lainnya adalah bagaimana negara-negara maju konsisten menurunkan emisi GRK mereka hingga tahun 2020. Meski demikian, Boer menggarisbawahi bahwa dalam Bangkok Climate Change Talks 2009 ini para delegasi tidak akan mendiskusikan soal target reduksi emisi.
Pembicaraan mengenai hal itu akan dilakukan pada perundingan berikutnya. Sebetulnya, negara-negara kaya amat ingin mengetahui target reduksi emisi yang akan disepakati sebelum mereka berkomitmen dalam angka-angka tertentu. Karena itulah, mengapa tim Working Group on further Commitments for Annex I Parties under the Kyoto Protocol menginisiasi perangkat-perangkat ilmiah untuk mencapai target reduksi emisi, baik di tingkat nasional, regional maupun kerjasama internasional.
Opening of the Session AWG-LCA
Agenda
Enabling the full, effective and sustained implementation of the Convention through long-term cooperative action now, up to and beyond 20121.A shared vision for long-term cooperative action2.Enhanced national/international action on mitigation of climate change 3.Enhanced action on adaptation 4.Enhanced action on technology development and transfer to support action on mitigation and adaptation 5.Enhanced action on the provision of financial resources and investment to support action on mitigation and adaptation and technology cooperationDalam pembukaan pertemuan AWG-LCA ini, Koordinator negosiasi teks AWG-LCA membacakan seluruh usulan dari pelbagai negara. Dokumen bisa diperoleh melalui http://unfccc.int/documentation/documents/advanced_search/items/3594.php?rec=j&priref=600005448#beg
Dari uraian Koordinator negosiasi, beberapa pihak menyampaikan pandangannya terkait dengan pelbagai usulan yang ada. Pertama, delegasi Sudan menyatakan bahwa apa yang diusulkan oleh G-77 dan Cina terkait perubahan iklim adalah hal yang paling konkret untuk disepakati dalam pertemuan ini. Senada dengan Sudan, delegasi Algeria juga mengatakan hal yang sama. Selepas itu, menarik mendengar pandangan delegasi Bangladesh yang mewakili Aliansi Negara Pulau-Pulau Kecil. Dalam pandangannya, disampaikan bahwa negara-negara yang notabene hidup di pulau-pulau kecil memiliki kerentanan yang amat besar. Olehnya, dibutuhkan kesediaan para pihak, khususnya negara-negara maju untuk konsisten menurunkan emisinya. Hal lain yang juga menarik adalah saat Bangladesh menyinggung ambisi Jepang dalam menurunkan emisinya hingga 11-18% dalam waktu dekat.

Dikirim oleh : Giorgio Budi Indrarto

Rabu, 02 September 2009

SUSAHNYA MENJADI NELAYAN


SUSAHNYA JADI NELAYAN TERIPANG ( sea cucumber )



Di Muna, tepatnya di sebuah desa bernama desa Oempu kecamatan Tongkuno, merupakan desa nelayan. Diantara antara nelayan-nelayan itu, sedikit orang mengkhususkan diri jadi penangkap teripang. Salah satunya adalah La Remi. Sudah 20 tahun menurut La Remi, ia jadi penangkap teripang. “ waktu itu, sekilo teripang masih seribu rupiah,” katanya.

Kehidupan La Remi sebagai penangkap teripang bukannya tanpa ujian.Selama 20 tahun menjadi nelayan tradisional, pendapatannya dari menangkap teripang tidaklah seberapa kalau di bandingkan dengan para nelayan lain di desanya yang telah menggunakan mesin untuk menangkap teripang atau ikan.

Sekali turun melaut, terkadang ia hanya mampu mengumpulkan sebanyak 1 kilo teripang padahal teripang sekilo itu di dapatnya dengan seharian penuh menyelam di dasar laut tanpa menggunakan alat Bantu apapun juga selain kacamata selam. Belum lagi, ketersediaan teripang di perairan pesisir desa Oempu semakin sedikit dikarenakan masih adanya kebiasaan masyarakat desa yang juga mengambil anakan teripang untuk langsung di olah dan dijual. Disisi lain, terdapat juga orang-orang yang mempunyai modal besar yang melakukan budidaya teripang sehingga semakin membuat kelangsungan sumber penghidupan La Remi semakin terancam.

Sejak tahun 2006, JPKP BUTON melalui Program Building Opportunity dari Oxfam Great Britain bekerjasama dengan European Commission telah membantu kesulitan La Remi dan sebagian masyarakat nelayan tradisional di desa Oempu untuk keluar dari garis kemiskinan melalui bantuan pendanaan dan peralatan untuk melakukan kegiatan usaha produktif. Salah satu kegiatan tersebut adalah pembesaran teripang yang di lakukan oleh La Remi dan kelompoknya.

Di tengah banyaknya masalah yang dihadapi oleh La Remi, ia tetap optimis bisa hidup dari pekerjaannya sebagai nelayan tradisional penangkap teripang. “ Memang hidup keluarga kami harus terseok-seok, tapi sesungguhnya kemiskinan yang kami alami bukanlah kemauan kami tapi oleh karena ini semua terjadi diakibatkan belum berpihaknya kebijakan pemerintah dalam membantu orang-orang miskin seperti kami “ Sambil menatap ke langit La Remi dengan pandangan kosong menyuarakan isi hatinya. “ Kalau bukan JPKP BUTON yang membantu nelayan disini termasuk saya, mungkin kehidupan kami tidak pernah berubah, sejak masuknyaJPKP BUTON, saya sudah bisa menyekolahkan anak saya sampai di perguruan tinggi di Bau-Bau. Ini, tetangga saya juga di Bantu JPKP BUTON melalui program B.O, dia Janda Malaysia karena suaminya merantau di sana, dulu kasian jualannya hanya kue saja dengan modal 50 ribu, sekarang jualannya sudah macam-macam karena di Bantu modal 500 ribu dari JPKP, tutur La Remi menceritakan perubahan yang terjadi sebagai dampak dari pendampingan yang dilakukan oleh JPKP BUTON melalui LSM anggotanya yaitu LSM YAMANSIDA ( by Tim BO Project )

PADANG LAMUN

Padang Lamun Hilang, Masa Depan Ekosistem Pesisir Global Terancam

Oleh : Marwan Azis 20/07/2009 03:56 a.m.

Sebuah Tim Peneliti Internasional, memperingatkan bahwa cepatnya penurunan ekosistem padang lamun (seagrass) di seluruh bagian dunia akan mengancam keberadaan jangka panjang dari ekosistem pesisir. Hasil analisis dan temuan ini menunjukkan bahwa 58% ekosistem padang lamun dunia terus mengalami penurunan.Hasil assesment yang dipublikasikan di Proceedings of the National Academy of Sciences, menunjukkan bahwa kecepatan penurunan padang lamun meningkat menjadi 7% sejak 1990-sebelumnya 1% sebelum tahun 1940-.
Berdasarkan 215 studi dan 1.800 pengamatan mulai 1879, tampak bahwa tingkat kehilangan populasi lamun sama dengan tingkat penurunan terumbu karang dan hutan hujan tropis. Hasil studi ini menyebutkan tingkat kehilangan lamun ini sebesar 42 kilometer persegi per tahun sejak 1980, dan menekankan juga penyebab utama degradasi ini ialah dampak langsung pembangunan pesisir, dan dampak tidak langsung dari penurunan kualitas air."Tingginya frekuensi “sindrom pesisir” telah menyebabkan hilangnya ekosistem lamun di seluruh dunia, ” jelas Dr.Willliam Dennison dari University of Maryland Center for Environmental Science seperti dilansir Science Daily. ”Kombinasi antara pertumbuhan pemukiman, pengembangan di sepanjang garis pantai, dan penurunan sumberdaya alamiah telah menekan ekosistem pesisi kepada kondisi tidak seimbang.
Secara global, setiap 30 menit kita kehilangan padang amun seluas lapangan sepak bola,"tambahnya. Hilangnya setiap luasan ini tentunya berakibat hilangnya pula fungsi dan manfaat dari ekosistem ini, seperti menyediakan lokasi pemijahan bagi berbagai jenis ikan dan kekerangan. Bahkan lebih dari itu, konsekuensi yang ditimbulkan bahkan berpengaruh pada ekosistem disekitarnya, karena lamun juga merupakan penghasil biomassa energi serta berbagai jenis satwa ke ekosistem terumbu karang. Dengan 45% populasi dunia yang hidup di 5% daratan di pesisir, tekanan yang diterima ekosistem padang lamun semakin intensif.”kata Dr. Tim Carruthers dari University of Maryland Center for Environmental Science.
Keberadaan lamun sangat mempengaruhi kondisi fisik,kimia dan biologi lingkungan dari perairan pesisir. Komposisi unik dari tumbuhan semi pasang surut ini, mentransisikan aliran air dan dapat membantu mitigasi dampak dari masukan polusi dari nutrien dan sedimen. Dalam suatu lingkungan pesisir yang lengkap, ekosistem padang lamun berada di antara ekosistem mangrove dan ekosistem terumbu karang. Penelitian ini sendiri merupakan bagian dari Global Seagrass Trajectories Working Group yang didukung oleh National Center for Ecological Analysis and Synthesis (NCEAS) di Santa Barbara, California, dibawah National Science Foundation.

Sumber : http://www.beritalingkungan.com/berita/2009-07/padang-lamun-hilang-masa-depan-ekosistem-pesisir-g/

Sabtu, 29 Agustus 2009

PERTEMUAN TAHUNAN KIARA DI BUTON

Sabtu, 29 Aug 2009, | 3

ISU KELAUTAN BUTON POTENSIAL UNTUK DI KEMBANGKAN

BAUBAU-Kesan yang mendalam tampak diraut muka peserta pertemuan tahunan KIARA tahun 2009 yang dilangsungkan di Buton. Betapa tidak, pertemuan yang bertemakan menegakkan keadilan perikanan dimaksud, dikuti banyak lembaga yang konsisten terhadap masa depan laut dan potensinya, tak terkecuali dampak yang terberi bagi masyarakat pesisir.

Komunitas KIARA sendiri, sejak terbentuk tahun 2003, merupakan gabungan LSM berbasis lokal, nasional, maupun internasional antara lain, JPKP, Bina Desa, FSNN, Walhi, Layar Nusantara, dan Kikis. Pertemuan yang dipusatkan di Hotel Mira tersebut, dijadikan komitmen bersama untuk menjadikan Buton yang kaya akan potensi kelautan untuk dijadikan konsep sebagai pembanding dengan daerah lain seperti Menado dan Maluku.

KIARA pun akan memberikan penekanan yang rasional, tentang sebuah kebijakan pemerintah, baik lokal, regional, serta mancanegara, melalui program kongkrit berbasis pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir yakni, peningkatan ekonomi nelayan, mengadakan pelatihan kompetitif, yaitu pengolahan limbah kerang menjadi pupuk pertanian, serta fungsi paralegal yang mendukung pemberian acces masyarakat pesisir terhadap informasi terlkait aktifitas kelautan dan kelanjutannya.

"Komunitas KIARA ingin berperan dalam menciptakan sebuah percepatan gagasan produktif, yang berpihak pada eksistensi masyarakat serta pemanfaatan hasil laut yang lebih terarah bagi kesejahteraan mereka, melalui intervensi kebijakan pemerintah," sisip Sekjend KIARA, M. Riza Damanik, dua hari lalu.

Sebagai tuan rumah, tentunya posisi tawar ini dimanfaatkan JPKP Buton untuk promosi aksi lembaganya. "JPKP terus membangun komunikasi dengan pemerintah terkait, respons mereka sangat baik. Tentunya, kinerja yang bertalian dengan programn secara langsung, menjadi target utama dalam mewujudkan cita-cita KIARA yang luhur," ungkap Arman Manila, Koordinator JPKP Buton, disambut aplaus dari peserta.

Dia melanjutkan, di Buton, lembaga yang pimpinnya mempunyai dua item proyek, yakni di Mawasangka,dan ditambah beberapa daerah potensial yang menjadi perhatian, misalnya Pantai Katembe dan masyarakatnya, serta keindahan potensi di Selat Lasori. "Semoga saja. langkah JPKP sejalan dengan visi pemerintah Kabupaten Buton, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk memajukan kelestarian potensi kelautan dan masyarakatnya tentunya," tambah pria berambut putih itu, optimis.

Langkah progresif dalam menggapai tujuan KIARA, mendorong pihak negara, agar sedapatnya melinddungi hak-hak nelayan yang selama ini masih disepelekan, terbukti maraknya kasus memilukan bagi nelayan, meminta negaara melindungi perairan bagi nelayan tradisional, bersama-sama mendefinisikan pemahaman nelayan, yang saat ini telah ddisimplifikasi, tidak menyentuh pada desentralisasi profesi, lalu bagaimanaa peran perempuan nelayan yang berasal dari pesisir,dan ikut memikirkan dampak dari perubahan iklim, yang menurut data FAO, sebanyak 24 ribu nelayan meninggal akibat kondisi laut yang ekstrem. "KIARA pun berinisiatif, untuk mempelopori ide Asurransi Nelayan," ketus Riza.

Beberapa agenda konsultatif lanjutan dari KIARA antara lain, mempersiapkan sistim dokumentasi dan data integral tentang kondisi terkini dari arah pergerakan setiap anggotanya. Belum lagi, rencana partisipasi dalam pelbagai agenda kelautan level dunia di Kamboja, Copenhagen, serta Jerman.(p8)

SUMBER : http://www.radarbuton.com/index.php?act=news&nid=34837

NEGARA SAJA MENGEMIS

Jumat, 28 Aug 2009, | 7

Negara Saja Mengemis
Oleh: Saratri Wilonoyudho

FATWA yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Madura, bahwa hukum mengemis adalah haram tidak saja dapat dibantah dari sisi hukum negara, tapi juga hukum agama. Apa dasarnya? Fatwa tersebut menunjukkan bahwa MUI selama ini tidak "kreatif" dalam mengeluarkan fatwa. Sebab, umumnya, objek fatwa hanya orang-orang kecil.

Sebut saja mulai fatwa haram golput, merokok, Facebook, tayangan The Master, hingga terakhir fatwa mengemis (jangan-jangan silet juga haram karena sering digunakan untuk menjambret). Namun, kita tidak pernah mendengar MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan DPR membolos, partai besar membohongi rakyat dari oposisi menjadi koalisi (padahal, rakyat ketika memilih berharap peran oposisi dijalankan misalnya), mengharamkan saling menjelekkan antarelite, dst. Singkatnya, orang-orang elite bebas dari fatwa haram.

Kembali ke soal mengemis itu haram. Pertanyaannya, apakah ada hukum agama dan hukum negara yang melarangnya? Justru, kalau tidak salah, negara wajib menyantuni orang-orang miskin serta anak-anak telantar dan yatim piatu, juga menjamin pekerjaan dan hak asasi, dst. Pertanyaan selanjutnya, kok tidak ada fatwa haram jika negara menelantarkan mereka?

Siapa pun orangnya kalau ditanya pasti tidak mau menjadi pengemis. Jadi, kalau dikenakan "pasal" haram, sang pengemis bisa saja mengelak, "Lho, memang siapa yang mau jadi pengemis? Kalau boleh, saya minta dilahirkan menjadi anak konglomerat." Bahkan, pengemis yang "cerdas" bisa saja membela diri, "Negara saja mengemis, kenapa tidak diharamkan?" Lihat saja proposal-proposal yang diajukan negara-negara berkembang kepada negara-negara maju kepada IMF, Bank Dunia, lembaga-lembaga donor internasional, dst. Bukankah pada dasarnya itu juga mengemis atau minta bantuan tanpa kerja kreatif?

Bahkan, kalau dirunut lebih jauh, faktanya makin mengentak. Sebab, banyak pula panitia pembangunan masjid yang juga "mengemis" lewat proposal atau mengedarkan kotak amal di bus kota, bahkan mempekerjakan orang dengan cara membeli stempel panitia pembangunan dan sebagainya. Bukankah itu juga "mengemis" meski niatnya baik untuk ibadah? Kenapa tidak ada fatwa haram? Para pengemis juga menjalankan "ibadah" untuk menghidupi anak istri.

Orang-Orang Kalah?

Memang ada orang yang mengemis karena didorong rasa malas, bahkan ada yang menipu (misalnya pura-pura berkaki buntung). Pekerjaan mengemis juga "enak". Sebab, hanya menadahkan tangan, konon uang puluhan ribu masuk ke kantong. Bahkan, TV swasta pernah menayangkan reality show seorang pengemis yang pulang ke rumah langsung bikin kopi susu dan nonton video (hasil mengemis) di rumah yang layak huni (juga hasil mengemis). Pengemis itu mengatakan, paling sial dirinya bisa memperoleh uang 50 ribu rupiah dalam sehari.

Namun, secara umum para pengemis adalah masyarakat menengah ke bawah yang sehari-hari sudah kalah, stres, dan susah mencari penghidupan. Dalam logika Prof Satjipto Rahardjo, guru besar hukum Undip Semarang, orang yang memiliki pekerjaan layak, sejelek apa pun wataknya, tidak akan terangsang untuk mengemis, begitu juga sebaliknya. Hal senada dikatakan oleh Barington Moore (1978). Dia menjelaskan bahwa kepatuhan atau perlawanan kaum muda (termasuk pengemis) sangat dipengaruhi kondisi sosial atau kekuasaan serta pembagian barang dan jasa.

Para pengemis adalah orang miskin yang terbentuk akibat pembangunan yang timpang. Lalu, terbentuk kelompok marginal yang tidak mampu berperan dalam proses itu sehingga mengancam stabilitas sosial. Dalam masyarakat industri, nasib manusia seolah-olah tidak ditentukan oleh Tuhan, melainkan tertib sosial buatan manusia. Dalam sastra Eropa, alienasi psikologis senantiasa digambarkan manusia yang jiwanya terpecah, mengalami keputusasaan terhadap kemungkinan kelestariannya (Murchland, 1971).

Dalam metanarasi postmodernisme, akan terlihat bahwa keseluruhan sistem sosial terus berubah dan berujung kesia-siaan masyarakat modern untuk membangun "sangkar" yang aman. Orang terus tenggelam dalam perasaan krisis (entzauberung). Pertama, kosmos yang nyaman berubah makna oleh otonomisasi dan sekularisasi. Sehingga, rasa aman lenyap. Kedua, masyarakat yang nyaman dirobek-robek karena individu mendesakkan diri sebagai pusat semesta. Ketiga, kebersamaan nilai goyah karena liberalisasi atau protes individual. Keempat, jarum jam atau waktu menggantikan tokoh mistis. Lalu, kelima, di atas segalanya, pribadi menemukan diri sendiri secara amat kuat sehingga Peter L. Berger menyebutnya lonely crowd (Subangun, 1993).

Dalam karya sastra Eropa, sering digambarkan orang dengan jiwa terpecah akibat keputusasaan, sampai lahir beberapa tirani fasisme.

Jiwa manusia pengemis sungguhan akan terpecah, mengalami keterasingan. Mereka tidak takut menerjang siapa saja karena memiliki logika sederhana saja: Tidak akan kehilangan apa-apa jika dia mati. Mungkin itulah gambaran para pengemis. Mereka kalah di mana saja. Jangankan untuk hidup, sekadar untuk makan sehari-hari saja dia harus berpanas-panas di bawah terik matahari, berjalan puluhan kilometer dari rumah ke rumah, harus berkelahi dengan satpol PP dan rasa malu, serta kini harus "berkelahi" dengan panutan mereka, yakni MUI.

MUI memang tidak salah. Namun, tolong keluarkan juga banyak fatwa haram tentang perilaku para elite agar rakyat aman. Bukankah amirul mukminin itu berarti amanlah kita jika ada dia, baik harta maupun nyawanya? Artinya, muslim adalah orang yang mampu menyelamatkan orang lain. (*)

*) Saratri Wilonoyudho , peneliti dan dosen Universitas Negeri Semarang

Sumber: http://www.radarbuton.com/index.php?act=news&nid=34762

FREE TRADE AGREEMENT ASEAN - CHINA

FTA ASEAN-CHINA
Siapkah RI Meraih Peluang?

Jumat, 28 Agustus 2009 | 05:27 WIB

Oleh Stefanus Osa

Tinggal empat bulan lagi, kesepakatan perdagangan bebas atau free trade agreement ASEAN-China diimplementasikan. Itu berarti persaingan di pasar global, khususnya Asia, tahun 2010 bakal kian gencar. Kesiapan industri untuk menangkap peluang ini tak bisa ditawar-tawar lagi.

Video profil Provinsi Henan, China, berdurasi sekitar 20 menit pada Forum Ekonomi China-Indonesia di Jakarta, Senin (24/8), mengundang kekaguman. Alunan musik tradisional China menjadi pembuka.

Mulai dari rasa syukur dalam peribadatan tradisional China, mata diajak menikmati keindahan alam Henan dari langit. Peta kedekatan Henan dan Indonesia pun ditampilkan. Kemudian, keragaman kuliner hingga kekuatan pembangunan industri makanan dan minuman. Lantas, industri alat berat dan tekstil.

Yang tak dilupakan, seluruh aktivitas industri sudah didukung dengan infrastruktur yang memadai. Kesiapan pembangunan jalan dan jalur kereta api serta pelabuhan dan bandar udara. Juga pasar modal. Gambaran profil sebuah provinsi menjadi wilayah yang utuh.

Itu baru profil satu provinsi, belum profil kekuatan dan keanekaragaman negara China dengan 23 provinsi yang ada. Daya cengkeram China bukan hanya dalam membidik pasar, tetapi juga cara memanfaatkan peluang berinvestasi, khususnya dalam FTA ASEAN-China.

Provinsi Henan menunjukkan kesiapannya bagi investasi dan sekaligus mencari peluang bisa memasarkan keunggulan produknya, bahkan mencari peluang berinvestasi di negara lain.

Sebanyak 120 anggota delegasi dipimpin Gubernur Henan Guo Gengmao menjajaki Indonesia. Beberapa penerjemah disiapkan untuk mendukung proses temu bisnis dengan pengusaha Indonesia. Serius.

Duta Besar China untuk Indonesia Zhang Qiyue menunjukkan alasan kesiapan dalam FTA ASEAN-China. Sekarang Indonesia dipadang sebagai mitra perdagangan terbesar ke-4 di ASEAN bagi China.

Dari statistik China, semester I-2009, investasi nonfinansial China ke Indonesia 100 juta dollar AS. Investasi Indonesia ke China 65 juta dollar AS. Dalam situasi investasi asing langsung (FDI) dunia anjlok, investasi kedua negara berkembang cepat.

Unjuk kesamaan

Henan berupaya menunjukkan kesamaan dengan Indonesia sebagai negara yang kaya. Mulai dari kesamaan peradaban, kekayaan alam, industri pariwisata, hingga kapasitas ekonomi yang besar. Semua tinggal digarap.

Tahun 2005, Indonesia dan China membentuk kemitraan strategis. Babak baru kerja sama, termasuk kerja sama Indonesia dan Provinsi Henan.

Hingga tahun 2008, investasi Indonesia di Henan sebanyak 15 proyek senilai 9,94 juta dollar AS. Nilai perdagangan Indonesia dengan Henan tahun 2008 mencapai 216 juta dollar AS, naik 47 persen dari tahun 2008. Komoditas perdagangan utama, antara lain, karet dan pasir besi.

FTA ASEAN-China akan menjadi entitas ekonomi terbesar di dunia dengan 1,9 miliar penduduk. Tepat 1 Januari 2010, China akan menurunkan pajak bea masuk bagi 93 produk asal ASEAN menjadi nol persen.

”Sangat menguntungkan Indonesia dan China, khususnya Henan. Ini energi pendorong kerja sama saling menguntungkan,” kata Guo Gengmao.

Bukti kesiapan pun sudah dirintis. Bukan hanya menjajaki, saat kunjungan forum ekonomi selama tiga hari ini juga ditandatangani enam perjanjian kerja sama di berbagai bidang senilai total 200 juta dollar AS.

Benarkah? Menteri Perindustrian Fahmi Idris saja mengakui, ”China sudah siap. Industri tekstil bukan hanya menjadi industri terbesar dan efisien. Hulu hingga hilir sudah dikuasai. Kompetisi industri tekstil berat karena Indonesia baru mulai merestrukturisasi mesin tekstil.”

Duta Besar RI untuk China Sudrajat mengatakan, FTA ASEAN-China tidaklah perlu ditakuti. China sangat fleksibel. Pelaksanaan FTA bisa dijadwal kembali kalau belum siap.

Suka atau tidak, pasar global menuntut semua negara tidak hanya jago kandang. Apakah Industri Indonesia siap terjun dalam persaingan?

Sumber: http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/28/05275776/siapkah.ri.meraih.peluang

HAK PENGUSAHAAN PESISIR MULAI 2011

Hak Pengusahaan Pesisir Mulai 2011

Jumat, 28 Agustus 2009 | 06:18 WIB

Jakarta, Kompas - Hak pengusahaan perairan pesisir atau HP3 diberlakukan mulai tahun 2011. Pemanfaatan sumber daya pesisir yang membagi perairan dalam kapling-kapling itu nantinya dikelola masyarakat atau pelaku usaha.

Pada tahun yang bersamaan, pemerintah juga berencana memberlakukan kluster perikanan tangkap yang juga membagi perairan dalam kawasan usaha penangkapan.

Kluster diberlakukan di kawasan teritorial (0-12 mil) hingga Zona Ekonomi Eksklusif 200 mil dari garis pantai.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan Perikanan Alex Retraubun di Jakarta, Kamis (27/8), mengemukakan, penerapan HP3 berlangsung di kawasan teritorial dan disesuaikan dengan tata ruang dan zona perairan daerah.

Mulai tahun depan, kata Alex, pihaknya memfasilitasi kabupaten/kota untuk menyusun rencana pembagian zona perairan.

Untuk tahap awal, ada 20 kabupaten/kota yang siap menyusun peraturan daerah tentang rencana penetapan zona perairan pesisir.

Dengan demikian, wilayah laut dibagi menjadi empat bagian, yakni kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan nasional strategis tertentu, dan alur pelayaran.

HP3 hanya diterapkan pada kawasan pemanfaatan umum untuk kegiatan usaha perikanan budidaya dan wisata bahari.

Sekretaris Direktorat Jenderal KP3K Sudirman Saad menambahkan, HP3 memberi hak bagi orang, kelompok masyarakat, atau pengusaha untuk memanfaatkan sumber daya perairan pada areal tepi laut hingga jarak 12 mil dari pantai.

Bisa dialihkan

HP3 berlaku selama 20 tahun, dapat diperpanjang dan dialihkan ke pihak lain. ”Komposisi HP3 untuk swasta dan masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Apabila daerah itu membutuhkan investasi besar, HP3 untuk swasta bisa lebih besar,” ujar Sudirman.

Selama ini, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan dengan sistem perizinan. Dengan cara ini, peran negara relatif masih dominan dalam menentukan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.

Sudirman menilai sistem perizinan dalam pengelolaan wilayah perairan pesisir memiliki keterbatasan dan sewaktu-waktu berpotensi dicabut oleh pemda.

Sementara itu, HP3 akan memberikan jaminan investasi dan keleluasaan bagi pemegang konsesi untuk mengelola kawasan. ”Dalam HP3, sebagian kedaulatan pengelolaan perairan diserahkan kepada pemegang HP3. Dalam terminologi itu, ada keleluasaan usaha, bisa diperpanjang dan dialihkan,” ujarnya.

Ditanya mengenai peluang tumpang tindih antara pelaksanaan HP3 dan kluster perikanan tangkap, Alex mengemukakan, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap DKP. (LKT)

Sumber: http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/28/06185895/hak.pengusahaan.pesisir.mulai..2011

USUT TUNTAS PENJUALAN PULAU INDONESIA

Usut Tuntas Penjualan Pulau Indonesia
By Republika Newsroom
Jumat, 28 Agustus 2009 pukul 14:09:00

JAKARTA-- Munculnya berita penjualan tiga pulau di kawasan Mentawai, Sumatara Barat mengejutkan semua pihak. Atas kondisi tersebut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak agar kasusnya segera diusut tuntas.

Menurut Sekjen KIARA, M Riza Damanik, penjualan pulau-pulau ini mengisyaratkan gagalnya negara menjaga kedaulatan bangsa dan merupakan tindakan yang tak bisa dibenarkan dengan dalih apapun. Sejak Deklarasi Djuanda 1957 telah diingatkan pentingnya negara menjaga kedaulatan dan keselamatan anak bangsanya. Semestinya negara memaksimalkan upaya ini, bukan malah menjualnya.

"Apalagi sampai diiklankan oleh pihak asing,” jelas M. Riza Damanik di sela-sela Pertemuan Tahunan KIARA di Kota Bau-Bau, Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, yang berlangsung 25-28 Agustus 2009.

Dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (28/8), KIARA menyebutkan, penjualan pulau-pulau ini merupakan ulangan tragedi yang sama pada tahun 2007. Saat itu Karangasem Property melalui situs www.karangasemproperty.commemakai kata “menjual” Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tertulis seluas 33 hektara dan Pulau Meriam Besar tertulis seluas 5 hektare. Setelah ramai diwartakan, pemilik situs Karangasemproperty.com yang adalah warga Belanda meminta maaf dan meralat pulau yang diiklankan bukan dijual, melainkan dibuka untuk penanaman investasi.

Kedua tragedi ini, kata Riza, mengandaikan meluasnya model pengelolaan pulau-pulau berbasis kepemilikan privat, dari pusat hingga daerah. Padahal, dengan anugerah semesta yang sedemikian besar, mestinya pemerintah lebih mengedepankan pengelolaan pulau-pulau tersebut demi sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Maka rakyat pula yang harus dilakonkan sebagai pengelola utama.

Penjualan pulau ini bertentangan dengan konstitusi Republika Indonesia. ''Karenanya, pemerintah harus menghentikan pelbagai bentuk perizinan atas kepemilikan swasta (domestik maupun asing) dalam mengelola pulau-pulau di
seluruh wilayah Indonesia,” tambah Riza.

Kepemilikan swasta bertolak belakang dengan amanat konstitusi. Apalagi menyangkut hajat hidup rakyat. “Belajar pada fakta sejarah pengelolaan sumber daya alam di sektor kehutanan dan pertambangan di Indonesia, kepemilikan swasta justru menyingkirkan masyarakat dan menghancurkan tata ekosistem alam.

Pada konteks inilah, pencabutan atas pelbagai kebijakan yang mengarah pada upaya privatisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-PPK) melalui Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) menjadi kebutuhan mendesak yang harus dilakukan oleh pimpinan nasional dan DPR RI,” tutur Riza.

Pengabaian atas fakta buruknya pengelolaan sumber daya alam di sektor kehutanan dan pertambangan oleh swasta dan ancaman terhadap keberadaan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir yang tinggal di pulau-pulau kecil, serta keberlanjutan tata ekosistem lingkungan hidup yang secara eksplisit bakal dilakukan melalui aturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2009 tentang Usaha Perikanan Tangkap, khususnya aturan terkait Kluster Perikanan, bakal melahirkan pemiskinan di wilayah pesisir dan perluasan kehancuran lingkungan hidup.

“Tak ada alasan bagi Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengusutan keterlibatan asing secara tuntas dalam pengelolaan dan penjualan pulau-pulau tersebut,” tutup Riza.

Adapun ketiga pulau di kawasan Mentawai, Sumatera Barat yang dijual melalui situs www.privateislandsonline.com itu antara lain Pulai Makarono, Siloinak, dan Pulau Kandui. Dalam situs yang dikelola Private Islands Inc dan beralamat di 550 Queen St East Suite 330 Toronto ON M5A 1 V2, Kanada itu merinci, Pulau Makaroni seluas 14 hektar dibanderol US$ 4 juta, Pulau Silionak seluas 24 hektare dihargai US$ 1,6 juta, sedangkan Pulau Kandui yang luasnya 26 hektare dihargai US$ 8 juta. (man/rin)

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/72479/Usut_Tuntas_Penjualan_Pulau_Indonesia

Kamis, 09 Juli 2009

MEMPERTEGAS KELAUTAN KITA

Pada 10 Juli 2009 11:49, Midaria Novawanty mnovawanty@gmail.com

MEMPERTEGAS KELAUTAN KITA
Catatan Kritis Atas Reforma Agraria di Sektor Kelautan dan Perikanan
Oleh : Midaria Novawanty

Mukadimah

Semasa rezim Orde Baru berkuasa (1966-1998), agenda reforma agrariaditafsirkan sebatas menjadikan tanah dan sumberdaya alam lainnyasebagai komoditas dan obyek eksploitasi semata. Dalam pada itu,partisipasi rakyat dipinggirkan. Tak ada akses untuk sekadarmemperpanjang nafas hidup. Singkatnya, rakyat dipaksa mandiri untukmemenuhi kebutuhan dasarnya. Ironisnya, paksaan ini menempatkan rakyatharus berhadapan dengan birokrasi yang koruptif dan pemodal yangmenghalalkan pelbagai cara untuk merengkuh tujuannya.Pada pembuka tahun 2007, tersiar dua kabar penting menyangkutkebijakan agraria nasional, yakni dibatalkannya rencana perubahanUndang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-PokokAgraria (UUPA), dan dicetuskannya rencana pelaksanaan reforma agrariapada pidato awal tahun 2007 oleh Presiden RI.Tak pelak, dua kabar gembira ini memberi angin segar bagi perwujudancita-cita bangsa, yakni mengejawantahkan masyarakat yang sejahtera,berkeadilan, dan berkeadaban. Bagi rakyat, tanah dan sumberdaya alamlainnya merupakan faktor kehidupan yang teramat penting. Tak hanyasebagai ruang produksi, tanah dan sumberdaya alam lainnya jugamengandung makna politik, sosial, budaya, dan religius. Dalam ruangitulah, mereka menambatkan cita-cita kehidupannya dan sebisa mungkinmemberi sumbangsih bagi kemajuan negeri.
Tulisan ini hendak memotret relevansi reforma agraria di sektorkelautan dan perikanan, memberi catatan kritis atas kesalahan rezim dimasa lampau dan masa kini terkait agenda reforma agraria, dan usulansolusi yang bisa diacu sebagai panduan pelaksanaan reforma agraria disektor kelautan dan perikanan.
Relevansi reforma agraria
Pelaksanaan reforma agraria merupakan cita-cita bangsa Indonesia yangtelah lama dikumandangkan sejak awal pendirian bangsa. Sebagaimanadiamanahkan oleh Soekarno pada HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,17 Agustus 1960:"Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah! Tanah tidakuntuk mereka yang dengan duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk gendutkarena menghisap keringatnya orang-orang yang diserahi menggarap tanahitu. Jangan mengira 'land-reform' yang kita hendak laksanakan adalahkomunis! Hak milik atas tanah masih kita akui! Orang masih boleh punyatanah turun-temurun. Hanya luasnya milik itu diatur baik maksimumnyamaupun minimumnya, dan hak milik tanah itu kita nyatakan berfungsisosial, dan negara dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum memilikikekuasaan yang lebih tinggi daripada hak milik perseorangan".
Apa yang disampaikan oleh Soekarno merupakan perpanjangan dari idedasar pelaksanaan reforma agraria, yakni mewujudkan keadilan agraria.Perwujudan keadilan agraria ini ditopang oleh 3 (tiga) prinsip pokok,yakni (1) hak rakyat untuk berkembang dan menentukan arahperkembangannya; (2) hukum agraria bersifat kerakyatan dan memihakkaum marginal; dan (3) hukum agraria menganut asas kebangsaan denganmenghormati keragaman budaya yang termuat dalam hukum-hukum adat.Ketiga prinsip inilah yang menjadi pedoman relevansi pelaksanaanreforma agraria di Indonesia.
Ditambah lagi, Deklarasi Djoeanda 1957 tegas menyebutkan bahwa"pembangunan Indonesia harus berorientasi pada aspek kelautan denganmemperhatikan kehidupan rakyat yang tersebar di pelbagai pulau". Pundengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa"sumber daya alam yang dimiliki Indonesia dipandang sebagai kesatuankewilayahan yang harus diperuntukkan bagi sebesar-besar kemakmuranrakyat".
Potret krisis kelautan
Diterbitkannya UU No. 27 Tahun 2007 oleh DPR RI ini tak hanyabertolak-belakang dengan rencana pelaksanaan reforma agraria, tetapijuga mengulang kesalahan fatal rezim Orde Baru. Bentuk kesalahan ituadalah pemberian izin kepada pemodal untuk mengeruk-habis sumberdayalaut dan pesisir melalui hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) denganmeminggirkan hak-hak konstitusi nelayan tradisional dan masyarakatyang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Belajar dari pengalaman rezim Orde Baru, kesalahan fatal dalamkebijakan pengelolaan sumber-sumber agraria terpola dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
(1) kebijakan sarat eksploitasi dan (2)kebijakan bersifat sektoral dalam penguasaan, penggunaan, danpengelolaan tanah dan sumberdaya alam lainnya guna mengejar efisiensiekonomi; (3) kerap memakai pendekatan top-down dan sentralistik; (4)sarat konflik kepentingan antara institusi dan pemodal; (5) prinsipdiskriminasi lebih mengedepan; dan (6) menyulut aparatur negaraberlaku represif dan melanggar HAM.
Pelanggaran HAM terkait reforma agraria tak hanya berdampak padadegradasi lingkungan hidup, melainkan juga telah menyub-ordinasimanusia (baca: rakyat) tak lebih sebagai obyek pembangunan. Prosesdehumanisasi ini berkait-kelindan dengan minusnya visi pembangunanbangsa Indonesia yang berjangkar pada kodratnya, yakni negerikepulauan. Alhasil, orientasi pembangunannya berjalan melambat danamburadul. Masyhur sebagai negeri kepulauan dengan luas wilayah perairan 5,8juta km2, luas daratan hanya 1,9 juta km2, dan memiliki 17.508 pulaubesar dan kecil, serta panjang pantai seluas 81.000 km2, Indonesiadihadapkan pada tiadanya visi kelautan yang menjadi rujukan pokokpembangunan. Terlebih, pembangunan yang berlangsung hingga detik initerlampau berwatak daratan (land-based).
Dari deskripsi di atas, dapat diperoleh pemahaman bahwa reformaagraria di sektor kelautan dan perikanan tak bisa dilepaskan dari tigaaspek pokok pembangunan. Pertama, aspek politik. Dalam lanskappolitik, hak konstitusi yang mesti diberikan adalah perluasanpartisipasi aktif masyarakat dalam merumuskan kebijakan di tingkatlokal, khususnya menyangkut rencana pelaksanaan reforma agraria.Dengan perkataan lain, kebijakan yang dilahirkan bukan didasarkan padasemangat sentralistik, melainkan desentralistik.Kedua, aspek sosial, budaya, dan ekonomi. Dalam konteks ini, nelayantradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus diberikan hak untuk mengelola sumberdaya alam sesuaidengan kebutuhan dasar dan kearifan lokal yang mereka hayati, bukandikte pemerintah pusat.Dengan demikian, rencana pelaksanaan reforma agraria di sektorkelautan dan perikanan haruslah memperhitungkan keberadaan nelayantradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai subyek pembangunan, bukan malah meniadakan hak-hakkonstitusi mendasar yang semestinya harus dipenuhi oleh negara (baca:pemerintah), seperti tecermin pada substansi UU No. 27 Tahun 2007tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sertaPerMen No. 06 Tahun 2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan IkanPukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara.
Penutup
Dengan memperhatikan karakteristik negara kepulauan, reforma agrariadi sektor kelautan dan perikanan harus mampu mengatasi persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi oleh nelayan tradisional danmasyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecilakibat visi pembangunan yang sekadar memandang laut sebagai "lahanbuangan," bukan sebagai ruang hidup dan ruang juang segenap anakbangsa. Tumpulnya visi pembangunan kelautan berdampak pada: (a) hilangnyaakses masyarakat terhadap tanah dan sumber daya alam lainnya; (b)penurunan kualitas sumber daya manusia; (c) struktur sosial, budaya,ekonomi, dan politik yang kian jauh dari nilai-nilai luhur kemanusiaandan budaya bangsa Indonesia; serta (d) kerusakan lingkungan hidup danhancurnya sumber-sumber daya alam lainnya. Tak ayal, pelaksanaan reforma agraria di sektor kelautan danperikanan haruslah memperhatikan karakteristik wilayah dan pelbagaidimensi kehidupan yang mengitari keseharian nelayan tradisional danmasyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecilIndonesia. Terlebih konsepsi sebagai negeri kepulauan telah mengakar danbersifat final. Salah satu cirinya adalah melimpahnya budaya bahariyang melekat pada jati diri dan sistem sosial kemasyarakatan bangsaIndonesia. Di pelbagai kepustakaan, kita mengenal ponggawa laut2(Sulawesi Selatan), bapongka3 (Sulawesi Tengah), dan sasi4 (MalukuTengah) sebagai bentuk-bentuk kearifan tradisional yang arif terhadapsumber daya laut dan perikanan nasional. Pun terhadap keberlanjutanekologis. Pada konteks ini, ada keterkaitan relasi sosio-ekologisantara manusia dan sumber daya laut dan perikanan. Akhirnya, dukungan Indonesia atas United Nation Declaration on theRights of Indigenous Peoples (UNDRIP) pada tanggal 13 September 2007lalu adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak masyarakatadat di Indonesia, termasuk di dalamnya nelayan tradisional danmasyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.Mengacu pada sumber historis ini, selaiknya rencana pelaksanaanreforma agraria di sektor kelautan dan perikanan mengikutsertakankearifan tradisional yang telah berurat-akar dan menyatu dalam jatidiri Keindonesiaan, bukan malah meminggirkan masyarakat adat melaluiHak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) dan pelegalan kembali trawl.
Saatnya Indonesia melaut!--
M.Riza Damanik
Secretary General of KIARA (Fisheries Justice Coalition)
Address. Jl. Tegal Parang Utara No. 43 Pancoran, Jakarta SelatanINDONESIA 12790

PENGELOLAAN PESISIR BUTON










Pemetaan masalah pengelolaan pesisir Buton (gbr atas) Nelayan desa batu banawa sedang panen kerang mutiara(gbr bawah)
PERAN, FUNGSI DAN PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN PESISIR BUTON

Oleh : Arman Manila Nuhu

U M U M

Tidak bisa dipungkiri bahwa perairan Buton memiliki potensi sumberdaya hayati perairan yang kaya dan melimpah. Potensi-potensi tersebut terdiri dari perikanan tangkap (ikan pelagis, demersal ataupun ikan karang) dan potensi budidaya laut (mariculture) seperti rumput laut, ikan kerapu, kerang mabe dan lain-lain. Hal tersebut tidak terlepas dari letak strategisnya yang termasuk dalam wilayah zoogeografi Wallacea sehingga memiliki keanekaragaman hayati terumbu karang yang tinggi, disamping keberadaan ekosistem khas tropik lainnya seperti hutan mangrove dan padang lamun yang berperan besar dalam ‘menyuplai’ sumberdaya ekonomis penting.

Yang ironis adalah bahwa masyarakat pesisir yang notabene merupakan penduduk mayoritas daerah ini, sebagian besar masih menyandang ‘status’ miskin dan marginal. Padahal secara logika seharusnya mereka hidup lebih sejahtera mengingat ketersediaan sumberdaya seperti yang digambarkan di atas, namun besarnya sumberdaya hayati pesisir tersebut ‘berkorelasi negatif’ dengan tingkat kesejahteraan penduduknya. Sementara di sisi lain gejala kerusakan dan penurunan mutu lingkungan akibat pola-pola destructive seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan bius, penebangan hutan mangrove, pengambilan batu karang dan sebagainya. Konsekuensi logis dari tekanan terhadap ekosistem tersebut berimbas pada menurunnya daya dukung lingkungan. Eksploitasi dengan orientasi keuntungan ekonomis semata telah mengorbankan aspek kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya yang ada. Laju pengrusakan ekosistem pesisir dan laut yang demikian cepat tersebut jelas menjadi ancaman besar bagi keberlangsungan sumberdaya perairan dan sumber-sumber penghidupan banyak orang.

Kenyataan-kenyataan seperti yang digambarkan di atas, menjadi alasan utama JPKP Buton memutuskan untuk bekerja pada isu-isu pengembangan wilayah pesisir Buton secara geografis tanpa dibatasi oleh sekat-sekat wilayah administratif. Bahwa wilayah pesisir Buton yang luas dengan permasalahannya kompleks sehingga tidak bisa dinafikkan perlunya kerja keras banyak pihak (multi-stakeholders). Membangun wilayah pesisir seharusnya bukan menjadi tanggung jawab satu pihak, tapi semua elemen yang concern terhadap pesisir termasuk organisasi non-pemerintah. Memang bukan pekerjaan mudah untuk mewujudkan cita-cita ideal pengelolaan pesisir dan laut yang adil dan berkelanjutan. Tapi upaya-upaya yang tidak kenal lelah terutama inisiatif dari masyarakat lokal sebagai aktor utama (bukan objek penderita) diyakini akan mendorong terciptanya pola pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya yang berdampak pada perbaikan taraf ekonomi masyarakat tanpa mengesampingkan kelestarian dan keberlanjutan (sustainability) sumberdaya hayati perairan pesisir.

ANALISA PERAN DAN FUNGSI

Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir (JPKP) Buton adalah sebuah jaringan LSMdimana dalam melaksanakan program yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir, JPKP Buton mengadopsi model Pengelolaan Pesisir Berbasis Masyarakat atau Community-Based Coastal Resources Management (CBCRM). Model tersebut dipadukan dengan konsep Program Pembangunan dan Pelestarian terpadu atau Integrated Concervation and Development Program (ICDP) dengan mendorong peran dan partisipasi yang lebih besar kepada masyarakat lokal dalam pengelolaan wilayah pesisirnya . Dalam hal ini masyarakat akan menjadi ‘aktor utama’ tanpa mengabaikan pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders).

Sementara dalam memanfaatkan sumberdaya pesisir secara berkelanjutan diperlukan perangkat kegiatan ekonomi berbasis pesisir yang dapat memberikan insentif kepada masyarakat sebagai penyandang-risiko langsung (direct stakeholder) untuk melaksanakan upaya-upaya rehabilitasi, pelestarian dan perlindungan. Dalam konteks pembangunan ekonomi pesisir tersebut, satu hal yang sangat penting adalah bagaimana mencermati pasar.
Jadi dalam mengelola wilayah pesisir dipegang prinsip dengan ciri : berorientasi kepada masyarakat miskin (pro-poor), memiliki komponen pelestarian (conservation), pembangunan ekonomi (economic development) dan keterkaitan dengan pasar (market-oriented).

Pendekatan Pengelolaan

Dalam pengelolaan pesisir, JPKP Buton beranggapan tidak cukup hanya dengan bekerja di level komunitas tapi juga di tingkat kebijakan. Oleh karena itu dianut sebuah pendekatan yang disebut two track approach atau pendekatan dua arah yakni pendekatan atas-bawah (top-down approach) dengan berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan kebijakan pesisir dan pendekatan bawah-atas (bottom-up approach) yaitu bekerja memperkuat masyarakat di tingkat akar rumput (grass root) dengan mengedepankan prinsip pelibatan/partisipasi masyarakat.

Dalam mengejawantahkan pendekatan di atas, ada semacam pembagian peran dimana Tujuh LSM mitra berkutat langsung di tingkat basis melalui pendampingan intensif sedangkan upaya advokasi kebijakan diperankan oleh jaringan.

IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHAN

JPKP Buton efektif bekerja sejak dimulainya program CREED pada Oktober 2002. Sebelum memasuki program utama, dilakukan pilot project selama enam bulan (Oktober 2002 – Maret 2003). Setidaknya ada dua hal penting yang bisa dipenuhi kegiatan pilot ini yaitu :

 Ada ‘inovasi’ baru yang ditawarkan kepada masyarakat target dalam memanfaatkan sumberdaya. Inovasi baru tersebut harus mempunyai dimensi meningkatkan nilai ekonomi dan tetap menjamin kelestarian sumberdaya

 Kegiatan yang di-pilot-kan bersifat replicable artinya kegiatan tersebut bisa dilakukan atau diterapkan di tempat lain.

Pelaksanaan pilot project (yang kemudian disebut tahun “0”) di 7 (tujuh) lokasi masing-masing Desa Waoleona Kec. Lasalimu (dampingan Yay. Buana Hijau), Desa Barangka Kec. Kapontori (dampingan Lintas), Desa Kancinaa Kec. Pasarwajo (Dampingan Pelintas), Desa Mone Kec. Lakudo (dampingan Yay. Prima), Desa Wawoangi Kec. Sampolawa (dampingan Yay. Rampea), Desa Rahia Kec. GU (dampingan Yamansida) dan Kel. Masiri Kec. Batauga (dampingan Yasnawan). Sedangkan Sedangkan sekretariat jaringan memfasilitasi kegiatan penguatan kapasitas (capacity building) seperti pelatihan-pelatihan.

Adapun hasil dari kegiatan pilot project ini antara lain :

 Di desa Mone, dicoba pembesaran kepiting bakau dengan dua media yang berbeda yakni tambak dan karamba. Hasilnya pertumbuhan kepiting dalam tambak lebih cepat dibandingkan di dalam karamba. Persoalannya yang dihadapi adalah masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang usaha tersebut dan semakin berkurangnya stok bibit di alam.

 Di desa Barangka, kegiatannya adalah pembesaran teripang dalam wadah karamba. Hasilnya cukup bagus dimana salah jenis teripang dipelihara berhasil memijah dalam karamba dengan banyaknya bibit teripang yang masih kecil dalam karamba. Masalahnya adalah belum diperoleh teknik budidaya yang baik seperti formula pakan tepat untuk membantu pertumbuhan teripang.

 Di desa Waoleona, dilakukan penanaman mangrove (replanting) dan sampai akhir pilot hasilnya cukup bagus dilihat tingkat survival anakan mangrove yang ditanam meskipun tetap ada kendala ‘predator’ seperti kepiting.

 Di Kel. Masiri dan Desa Rahia, coba diperkenalkan metode lain budidaya rumput laut dengan long-line dimana di kedua tempat tersebut kebanyakan menggunakan rakit. Sistem long-line diharapkan bisa mengurangi permasalahan petani pembudidaya, di Masiri misalnya, kegiatan budidaya hanya dilakukan pada saat musim timur karena gangguan ombak pada musim barat sedangkan di Rahia masalah utama yang dihadapi adalah hama lumut. Namun ternyata tidak mudah mengubah kebiasaan mereka termasuk alasan takut gagal.

Memasuki tahun pertama yang berlangsung dari Mei 2003 hingga April 2004, dan tahun kedua dari Juni 2004 sampai sekarang kegiatan sudah lebih kompleks. Sebagai review berikut di paparkan berdasarkan jenis kegiataannya.

a. Pengembangan ekonomi masyarakat

Untuk pengembangan ekonomi hampir semua kegiatan menerapkan sistem dana bergulir (revolving fund) dengan harapan dana yang terbatas bisa diakses oleh banyak orang. Seperti dalam konsep dijelaskan sebelumnya bahwa usaha peningkata ekonomi yang dilakukan tetap akan memperhatikan kelestarian sumberdaya. Usaha budidaya/pembesaran misalnya, disamping bisa memberi nilai tambah juga diharapkan bisa menjadi solusi bagi semakin terbatasnya stok sumberdaya di alam. Usaha budidaya yang telah dilakukan adalah rumput laut (Masiri, Rahia, Pulau Makassar dan Barangka), kepiting bakau dan rajungan (Mone), teripang dan kerang mutiara (barangka). Sedangkan usaha penangkapan diarahkan pada pengadaan rumpon yang diharapkan bisa mengalihkan penangkapan di sekitar pantai untuk mengurangi tekanan terhadap ekosistem karang, ke perikanan lepas pantai (offshore). Kegiatan ini dilakukan di Desa Wawoangi dan Desa Waoleona serta sebagai sarana pendukung diberikan bantuan mesin katinting. Kegiatan ekonomi yang lain adalah microfinance terutama bagi ibu-ibu (aspek pemberdayaan gender) dengan usaha yang bervariasi mulai dari papalele, pembuat abon, pengacip jambu mete, penjual jajanan sampai usaha parut/penggilingan. Pembelajaran yang didapat usaha ekonomi produktif ini terutama hubungannya dengan dana bergulir adalah bahwa sangat perlu analisa kelayakan usaha terutama peluang pasar. Karena pengalaman menunjukkan bahwa kita telah berhasil mendorong masyarakat untuk berproduksi/meningkatkan produk tapi kemudian terkendala pada pemasaran seperti kasus pembuatan abon ikan di Desa Wawoangi dan Kel. Katilombu, Sampolawa.

b. Upaya Pelestarian dan pendidikan lingkungan

Untuk upaya pelestarian lingkungan dilakukan dengan kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilakukan di Desa Waoleona dan Desa Mone. Di Desa Waoleona telah dilakukan sejak pilot project sedangkan di Mone baru dimulai pada tahun kedua. Kalau ukurannya adalah prosentase mangrove yang bertahan hidup maka kegiatan di Waoleona cukup baik dengan survival rate sekitar 70 – 80 % dan masih bertahan sekitar 4.000 pohon. Tapi harapannya adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya ekosistem mangrove bukan faktor insentif yang mendorong antusiasme menanam bakau.
Selain rehabilitasi, upaya pelestarian juga dilakukan dengan langkah preventif melalui kegiatan penyuluhan verbal yang difasilitasi oleh jaringan maupun kampanye pelestarian memanfaatkan media audio visual dengan pemutaran film bernuansa lingkungan sampai event lain menanamkan cinta pesisir sejak usia dini seperti lomba lukis untuk anak sekolah bertema pesisir. Yang tidak kalah pentingnya adalah penyadaran yang dilakukan secara kontinu oleh para pendamping lapangan.

c. Advokasi Kebijakan Pesisir

Di tingkat yang lebih tinggi (kabupaten/kota) peran ini banyak dilakukan oleh jaringan melalui kegiatan kajian reguler yang diharapkan bisa memberikan masukan bagi para pengambil kebijakan. Disamping itu JPKP Buton juga turut aktif dalam proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pesisir seperti Rakorbang, lokakarya penyusunan draft perda pesisir, rencana zonasi dan lain-lain. Di level komunitas upaya ini dilakukan oleh LSM mitra, misalnya memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan pesisir di Desa Mone Kecamatan Lakudo.
Selama lebih dua tahun bergelut pada pengelolaan pesisir, masih banyak permasalahan pelik yang menghadang. Namun dengan prinsip terus berproses dan belajar dari pengalaman serta tetap membangun ‘jaringan’ dengan berbagai pihak diyakini upaya-upaya yang dilakukan tidak sia-sia minimal kita bisa belajar untuk lebih arif dalam mengelola sumberdaya dan lingkungan pesisir.
--------------------------------------- --------------------------------------

Selasa, 07 Juli 2009

BAU-BAU UNDERGROUND

This story about The Bau-Bau a very underground simplicate to know how the underground community about the road singers in Kamali site



CERITA FILM DI PULAU KABAENA
















Ibu Haisa (berbaju hijau) sedang mengikat ikan jualannya(gbr atas), Ivon (juru kamera) asyik mengambil gambar ( gbr bawah)


CERITA SAAT BIKIN FILM KOMUNITAS PESISIR DI PULAU KABAENA

Oleh : ARMAND MANILA NUHU

Komunitas Pesisir yang selama ini didampingi oleh Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir atau JPKP BUTON, tersebar pada 20 desa di empat wilayah yaitu Kabupaten Buton, Kota Bau-Bau, Kabupaten Muna dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Beragam aktifitas komunitas ini menjadi hal menarik untuk di angkat ke dalam film documenter agar dapat memberikan informasi, pendidikan dan pengetahuan tentang kehidupan komunitas pesisir itulah, pada bulan Juni 2009, saya bersama IVON sang juru kamera dan crew film berkeliling selama sebulan untuk membuat film documenter pada 8 desa/kelurahan yaitu di desa Dongkala dan desa Toli-Toli Kabupaten Bombana serta di desa Lanto, Desa Marawali dan Desa Boneoge Kabupaten Buton, Desa Oempu di kabupaten Muna serta Kelurahan Katobengke dan Kelurahan Sukanaeyo di Kota Bau-Bau dimana pembuatan film ini didanai oleh Project Building Opportunity yang pendanaannya berasal dari OXFAM GB dan UNI EROPA.

Berangkat ke lokasi syuting

Beberapa hari sebelum kami berangkat ke lokasi syuting, seluruh anggota tim Film Dokumenter JPKP berkumpul di kantor JPKP untuk membahas ide cerita pada masing – masing lokasi desa yang akan dituangkan kedalam naskah dan struktur film agar memudahkan kami dalam pengambilan gambarnya di lapangan utamanya untuk Desa Toli-Toli yang akan menjadi tujuan pertama kami. Disamping itu juga kami mengecek kesiapan seluruh peralatan antara lain camera Panasonic MD10000 3CCD, lighting, tripod, camera digital, fulpen, buku, jas hujan dan beberapa peralatan pendukung lainnya.

Pada tanggal 10 Juni 2009, pagi jam 7.00 saat mentari baru saja menampakkan diri diufuk timur, kami beserta Crew film ditemani oleh Project Manager LSM PRIMA sebagai lembaga pendamping di Kabupaten Bombana berkumpul di pelabuhan kapal ferry dengan menggunakan sepeda motor menyeberang ke pulau Kabaena. Tepat jam 10.00 pagi, kapal sudah berlayar mengarungi lautan yang agak bergelombang karena angin tenggara yang berhembus perlahan.

Pukul 14.30 siang, dari kejauhan telah nampak pulau Kabaena yang terkenal dengan gunung Sabampolulu dengan ketinggian lebih kurang 700 meter dpl, sehingga perjalanan yang cukup melelahkan selama hampir 6 jam diatas kapal, terobati dengan melihat puncak gunung Sabampolulu dari kejauhan yang berdiri kokoh seakan memberitahu setiap orang yang akan menginjakkan kaki di pulau Kabaena bahwa orang – orang yang mendiami pulau ini juga adalah pekerja tangguh dan kokoh dalam menghadapi tantangan alam.

Sekitar pukul 15.20, kapal ferry yang kami tumpangi mulai merapat di pelabuhan Dongkala, dan seakan menyadarkan kami untuk segera mempersiapkan diri dan memulai petualangan di pulau Kabaena.

Dengan perut yang belum sempat terisi saat di atas kapal tadi, kami dan rombongan yang di fasilitasi oleh YULNU, PM LSM PRIMA lalu mengendarai motor menuju tempat menginap selama berada di pulau ini untuk membuat film documenter tentang nelayan jaring di Desa Dongkala dan film documenter perempuan penjual ikan keliling di desa Toli-Toli.

Sore hari sekitar pukul 17.00, setelah mengecek seluruh peralatan jangan sampai ada yang tertinggal diatas kapal, kami dan rombongan walaupun belum sempat mandi, lalu berangkat menuju desa Toli-Toli yang berjarak 15 kilometer dari basecamp untuk bertemu dengan kelompok perempuan penjual ikan dan mendiskusikan persiapan pembuatan film yang rencanakan akan mulai syuting sejak pukul 03.30 dini hari.

Pada saat diskusi tersebut disepakati bahwa yang akan menjadi pemeran utama adalah IBU HAISA yang juga merupakan Ketua Kelompok Cinta Madinah dimana seluruh anggota kelompok ini adalah perempuan penjual ikan yang menjual ikannya dengan cara dijunjung di atas kepala menggunakan loyang dan berjalan kaki berkeliling dari kampung ke kampung dan dari satu desa ke desa lainnya. Selain pemeran utama, disepakati pula bahwa anggota kelompok yang lain, termasuk kepala desa dan beberapa tokoh masyarakat akan menjadi pemeran pendukung saat pengambilan gambar esok hari.


Matahari telah lama terbenam ketika kami beranjak meninggalkan desa Toli-Toli menuju basecamp di desa Dongkala dengan menyimpan janji bahwa jam 03.00 dinihari kami akan kembali lagi untuk memulai aktifitas pengambilan gambar.

Setelah makan malam, kami dan tim lalu melakukan pertemuan untuk membahas kembali ide cerita dan struktur film yang akan di buat di Desa Toli-Toli serta merevisi ulang beberapa struktur film sebagai acuan pengambilan frame gambar berdasarkan hasil eksplorasi juru kamera pada diskusi sore tadi dengan para anggota kelompok yang akan difilmkan.

Pukul 22.00, kami semua beranjak bubar dan tidur karena pukul 03.00 dinihari sudah harus bangun dan memulai pengambilan gambar di rumah Ibu HAISA.

Syuting Lapangan

Saat kami dan crew tiba di desa Toli-Toli, suasana desa masih sunyi dan penduduk masih terlelap tidur demikian pula saat tiba dirumah Ibu Haisa. Dengan memberanikan diri, Yulnu yang sudah sangat akrab dengan warga desa termasuk Ibu Haisa, mengetuk pintu Ibu Haisa untuk membangunkannya.

Ibu Haisa, yang akan menjadi pemeran utama adalah seorang perempuan kepala keluarga karena sejak 10 tahun yang lalu telah ditinggal mati oleh suaminya. Untuk menghidupi dirinya dan kedua anaknya yang masih kecil, ibu ini berjualan ikan keliling. Pada tahun 2006, saat Program BUILDING OPPORTUNITY yang di danai oleh OXFAM GB dan UNI EROPA bekerjasama dengan JPKP BUTON dan di dampingi oleh LSM PRIMA sebagai LSM Pendamping, membantu warga desa Toli-Toli dalam bentuk pemberian dana dan peralatan untuk melakukan kegiatan usaha mikro dengan system refolving fund untuk para perempuan penjual ikan keliling, para nelayan jaring, para petani rumput laut serta membantu merehabilitasi daerah pantai desa Toli-Toli dengan menanam pohon bakau sebanyak 10.000 pohon.

Sejak adanya bantuan dari Program Building Opportunity, kesulitan masyarakat akan modal mulai tertanggulangi dan saat film documenter ini dibuat, berdasarkan hasil eksplorasi kami, telah banyak perubahan yang terjadi dan manfaat yang dirasakan oleh warga masyarakat yang menjadi penerima manfaat, salah satunya Ibu Haisa.

Pukul 05.00 syutingpun dimulai, walaupun molor dari waktu yang telah ditentukan yaitu pukul 03.30, kami dan seluruh crew tetap bersemangat untuk memulai syuting karena arahan yang kami berikan untuk Ibu Haisa dengan cepat dimengerti sehingga kami merasa terbantu dan menjadi yakin tidak akan mengalami hambatan yang berarti saat mengambil seluruh adegan yang akan dilakukan oleh Ibu Haisa.

Adegan pertama, dimana Ibu Haisa mulai bangun tidur sampai mempersiapkan peralatan jualannya serta menitipkan uang sekolah kepada anak bungsunya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar dilaluinya dengan baik walaupun dilakukan pengulangan adegan sampai 4 kali tetapi tetap berjalan dengan lancar termasuk juga saat pengambilan adegan dimana Ibu Haisa membuka pintu dan menutup pintu rumahnya untuk menuju ke pelabuhan sebagai tempat pembelian ikan hasil tangkapan nelayan yang akan dijualnya kembali ke kampung – kampung

Dari adegan pertama sampai terakhir yang diperankan oleh ibu Haisa berjalan dengan baik dan seluruh crew merasa puas dengan kondisi tersebut serta angel – angel gambar yang dihasilkanpun sangat bagus termasuk saat ibu Haisa bernegosiasi dengan nelayan tangkap yang ikannya akan dibeli oleh Ibu Haisa.

Setelah seluruh rangkaian struktur film untuk Ibu Haisa selesai diambil, kami lalu secepatnya melakukan setting untuk tempat pertemuan kelompok karena kamipun akan mengambil adegan dimana kelompok melakukan rapat setiap bulannya untuk membahas masalah-masalah atau informasi yang berkembang baik di desa maupun dari pengelola program untuk dibicarakan dalam pertemuan kelompok.

Tanpa terasa waktu telah beranjak pada pukul 10.30 pagi, seluruh adegan sesuai naskah dan struktur film telah selesai diambil. Yang tertinggal hanyalah pengambilan gambar wawancara dengan Ibu Haisa, Tokoh Masyarakat dan Kepala Desa Toli-Toli yang belum sempat diambil oleh juru kamera. Kami dan warga serta kepala desa bersepakat untuk istirahat karena di rumah salah satu kepala kampung telah disiapkan ikan bakar yang banyak beserta nasi padahal belum saatnya makan siang. Dengan perasaan senang seluruh crew lalu menuju rumah kepala kampung dengan satu tujuan menghajar habis seluruh ikan bakar yang telah disiapkan khusus untuk kami.

Pukul 14.00 setelah cukup beristirahat, kami mencoba merampungkan pengambilan gambar wawancara dengan Ibu Haisa, Tokoh Masyarakat da Kepala Desa Toli-Toli namun karena kesibukan beberapa sumber yang akan diwawancarai maka hari itu kami hanya bisa merampungkan wawancara dengan Ibu Haisa sementara dengan Tokoh Masyarakat dan Kepala Desa akan di ambil sore keesokan harinya.

Selama dua hari di desa Toli-Toli Pulau Kabaena, banyak kesan yang kami dapat karena kehadiran kami selama pembuatan film documenter menjadi tontonan menarik warga desa apalagi saat malam sebelum kami meninggalkan desa Toli-Toli, kami sempat memutarkan warga desa hasil pengambilan gambar yang telah kami selesaikan dimana segala kelucuan saat pengambilan gambar membuat warga yang menonton tertawa terpingal – pingkal apalagi saat ibu Haisa berbahasa BUGIS pada saat diwawancarai semakin membuat mereka merasa senang dan menertawakan Ibu Haisa yang tidak lancer berbahasa Indonesia di hadapan kamera.
Selamat tinggal seluruh warga desa Toli-Toli, terima kasih atas kebaikan dan keramahannya menerima kami selama dua hari, esok entah kapan kami ingin sekali kembali ke pulau Kabaena, kembali ke Desa Toli-Toli untuk merasakan kembali sentuhan kehangatan suasana desa kalian.


( To Be Continued )






Senin, 06 Juli 2009

SANG INSPIRATOR

Bapak La Ode Zini adalah seorang nelayan miskin yang keseharian hidupnya bergantung pada laut namun karena sumber daya laut yang ada di desanya setiap tahun semakin di rusak oleh tangan - tangan yang tidak bertanggung jawab membuat Bapak ini berpikir agar kerusakan tersebut tidak semakin parah, maka pada tahun 2000 hatinya tergerak untuk memanfaatkan pantai sebagai tempat budidaya berbagai macam habitat laut seperti ikan, teripang dan berbagai jenis siput yang kemudian di restocking atau di lepas lagi ke alam. Selain itu, di tanamnya pula bakau yang oleh masyarakat di sekitarnya apa yang dilakukan Bapak ini dianggap sesuatu yang gila dan pekerjaan yang sia-sia. Masa depan yang cerah mulai tampak pada tahun 2006 ketika apa yang dilakukannya mulai berbuah manis, apalagi pada tahun 2006 itu pula Bapak La Ode Zini mendapatkan pendampingan dari Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir ( JPKP ) BUTON. Film ini dibuat untuk didedikasikan kepada Bapak La Ode Zini atas INSPIRASInya dan semoga dapat memberi inspirasi pula bagi masyarakat yang lain.